Tiga Pengeroyok Mandor Bus Sutra Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan:
Ketiga terdakwa pengeroyok mandor Bus Sutra dituntut masing-masing 3,5 tahun penjara di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tiga terdakwa pengeroyok Lige Surbakti, mandor Bus Sutra, Selasa (5/8/2025) di ruang Cakra 8 PN Medan masing-masing agar dipidana 3,5 tahun penjara. 

Terdakwa Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam dan Dedi Darmawan, disebut-sebut preman terminal itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan timdak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan Lige mengalami luka karena tikaman pisau.

“Yakni Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana, sebagaimana dakwaan elternatif pertama,” kata Evi.

Majelis hakim diketuai M Kasim pun memberikan kesemoatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Senin mendatang (11/8/2025).

Dalam dakwaan disebutkan, lokasi penganiayaan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Awalnya, Lige bersama saksi Apolo Pelawi sedang duduk di Loket Sutra, Senin lalu (3/2/2025). 

Tak lama kemudian, Yudi datang meminta uang air minum dan Lige memanggil Yudi untuk berbicara kepada Apolo. Namun, tiba-tiba terjadi pertengkaran antara Yudi dengan Apolo.

Yudi tersulut emosi dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau di kamarnya. Setelah pisau tersebut diambil, Yudi kembali ke terminal. Setibanya di terminal, Terdakwa melihat Oktriwan dan beberapa orang berkerumun. 

Selanjutnya, Yudi dipanggil Oktriwan dan menanyakan kepada Yudi perihal omongan Apolo. Ketika Yudi dan Oktriwan asyik berbicara, Lige lari dan langsung dikejar. Kemudian, beberapa orang termasuk Yudi memukuli Lige sampai terjatuh.

Dalam penganiayaan ini, Oktriwan ikut menikam Lige dengan menggunakan pisau ke bagian perut kirinya. Dedi juga turut serta menikam bagian punggung Lige. Akibatnya, Lige mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. (ROBERT)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini